KURBAN ONLINE Studi Krisis dalam Bidang Fiqh Kontemporer
KURBAN ONLINE Studi Krisis dalam Bidang Fiqh Kontemporer bayuajiprasetyo2407@gmail.com Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Kelas Internasional UIN SUSKA Riau A. Penjelasan Tentang Kurban Dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah, maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha. Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan sebagai berikut: وَهِيَ مَا يُذ بَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا إِلى اللهِ تَعَاَلى مِنْ يَوْمِ ْالعِيْدِ إِلَى أخِرِ أيَّام التَّشْرِيْقِ Artinya: “Hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah)”. [1] Dan menurut Al-Jaziri kurban ialah untuk menyebutkan sesuatu hewan dari jenis hewan ternak yang disembelih atau dijadikan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. di hari raya Idul Adha baik dia sedang melaksanakan ibadah haji ataupun tidak mengerjakan.Dari definisi –